Skip to Content
Course content

Mancing ikan disamber burung Gagak,
Nelayan sedih cuma bisa meratapi,
Halloo Sobat Pajak!
Perkenalkan, saya Berliana Kusumawati.

 

Kalian bisa memanggil saya dengan sebutan Bu Berlin yaaa!
Jadi sobat pajak, saya yang akan mengampu materi di kelas kalian terkait Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP OP).

Sudah tahukah kalian terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP OP)?
Yappp betul sekaliii... Ibu jelaskan lagi yaa gambaran umum terkait NPWP OP yang akan kalian pelajari di kelas ibu kali ini...

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi adalah identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu yang telah memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak, baik karena memiliki penghasilan sebagai karyawan, menjalankan usaha, atau melakukan pekerjaan bebas. NPWP berfungsi sebagai alat administrasi utama dalam sistem perpajakan Indonesia, yang digunakan untuk keperluan pelaporan, pembayaran pajak, serta sebagai syarat dalam berbagai aktivitas administratif seperti pengajuan kredit, pembuatan rekening bank, dan kelengkapan dokumen saat melamar pekerjaan (Direktorat Jenderal Pajak, 2023). Orang pribadi wajib memiliki NPWP apabila telah memenuhi unsur subjektif, yaitu sebagai subjek pajak dalam negeri, dan unsur objektif, yaitu telah memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak maupun secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak turut serta dalam membangun bangsa melalui kontribusi pajak yang digunakan untuk pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, penting bagi generasi muda untuk memahami dan memiliki NPWP sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab dalam kehidupan bernegara (Kementerian Keuangan RI, 2022).

Sumber:

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diakses dari https://www.pajak.go.id

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Perpajakan untuk Generasi Muda: Edukasi Pajak untuk Pelajar dan Mahasiswa. Jakarta: Pusat Penyuluhan Perpajakan.